Dandan Riza Wardana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Donjulianto (bicara | kontrib) k edukasi |
|||
Baris 38:
==Kontroversi==
Dadan Riza Wardana terjerat kasus korupsi melalui proses OTT dari polrestabes Bandung terkait kasus pungli perijinan. Tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Kepala Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung
Ia disangkakan terkait dengan sebuah kasus pada tahun 2017 sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun lamanya..<ref>[https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/489bdcc78e11b6a37afb3c3ceac57a7b/pdf/zaed4a03f34b80eaa154313530303334 ''Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019''.] dari situs mahkamah agung</ref>.Sementara menurut pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan, hal yang meringankannya adalah ia tidak menikmati dana yang disangkakannya tersebut dan tidak ada kerugian negara. <ref>{{Cite web|title=Direktori Putusan|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed4a03f34b80eaa154313530303334.html|website=putusan3.mahkamahagung.go.id|access-date=2024-11-09}}</ref>Sehingga beberapa pihak mengatakan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kepada beliau. <ref>{{Cite news|last=https://jabar.pikiran-rakyat.com/author/65/miradin-syahbana-rizky?utm_source=penulis_article&utm_medium=penulis_article#:~:text=Miradin%20Syahbana%20Rizky|first=Miradin|date=2024-08-17|title=Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi
|