Penghilangan paksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Saya hanya menyalin-edit sedikit.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Dayrintik (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 4:
Menurut [[Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang dikeluarkan pada [[1]] [[Juli]] [[2002]], karena menyebarkan atau menunjukkan serangan sistematis terhadap [[penduduk]] [[Warga sipil|sipil]] mana pun, "penghilangan paksa" dicap sebagai [[kejahatan melawan kemanusiaan]] . Pada 20 Desember 2006, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
 
Sering kali, penghilangan paksa berujung pada [[pembunuhan]]. Korban biasanya [[penculikan|diculik]] secara [[Hukum|ilegal,]] [[penjara|ditahan,]] dan [[Penyiksaan|disiksa]] saat [[interogasi]], lalu dibunuh dan [[jenazah]]nya disembunyikan.
 
== Referensi ==