Penghilangan paksa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Saya hanya menyalin-edit sedikit. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Menurut [[Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang dikeluarkan pada [[1]] [[Juli]] [[2002]], karena menyebarkan atau menunjukkan serangan sistematis terhadap [[penduduk]] [[Warga sipil|sipil]] mana pun, "penghilangan paksa" dicap sebagai [[kejahatan melawan kemanusiaan]] . Pada 20 Desember 2006, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Sering kali, penghilangan paksa berujung pada [[pembunuhan]]. Korban biasanya [[penculikan|diculik]] secara [[Hukum|ilegal,]] [[penjara|ditahan,]] dan [[Penyiksaan|disiksa]] saat [[interogasi]], lalu dibunuh dan [[jenazah]]nya disembunyikan.
== Referensi ==
|