Museum La Galigo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3:
 
== Sejarah Singkat Museum La Galigo ==
Keberadaan sebuah museum di Sulawesi Selatan berawal pada tahun 1938 dengan didirikannya “Celebes Museum” oleh pemerintah NederlandshNederlandsch-Indie (Hindia Belanda) di kota Makassar sebagai ibu kota Gouvernement Celebes en Onderhorigheden (Pemerintah Sulawesi dan Taklukannya). Museum pada waktu itu menempati bangunan dalam kompleks Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam) yakni bekas kediaman Gubernur Belanda Admiral C.J Speelman (gedung D), koleksi yang dipamerkan antara lain keramik, piring, emas, dester tradisional Sulawesi Selatan dan beberapa mata uang. Menjelang kedatangan Jepang di kota Makassar, Selebes Museum telah menempati 3 gedung (gedung D, I, dan M) koleksi yang dipamerkan bertambah antara lain, peralatan permainan rakyat, peralatan rumah tangga seperti peralatan dapur tradisional, peralatan kesenian seperti kecapi, ganrang bulo, puik-puik, dan sebagainya.<ref name=":0" />
 
Pada masa pendudukan Jepang Museum Selebes terhenti sampai pembuburan Negara Indonesia Timur (NIT) dan selanjutnya pada tahun 1966 oleh kalangan Budayawan merintis kembali pendirian museum dan dinyatakan berdiri secara resmi pada tanggal 1 Mei 1970 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No 182/V/1970 dengan nama “Museum La Galigo”. Pada tanggal 24 Februari 1974 Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 093/0/1979 museum ini resmi menjadi “Museum La Galigo Provinsi Sulawesi Selatan” dan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kebudayaan, khususnya bidang Permuseuman. Selanjutnya di era Otonomi Daerah Museum La Galigo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 166 tahun 2001, tanggal 28 Juni 2001 berubah nama menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Museum La Galigo Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada tahun 2009 Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum La Galigo Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan diatur berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 tahun 2009, tanggal 18 Februari 2009 sampai sekarang.<ref name=":0" />