Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
|singkatan = BPN
|gambar = [[File:The Agrarian Affairs and Spatial Planning (Indonesia).svg|150px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 177 tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional<ref name="perpres1772024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306890/perpres-no-177-tahun-2024 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 Badan Pertanahan Nasional]</ref>
|bidang_tugas = [[Agraria|Pertanahan]]
|slogan = Melayani, Profesional, Terpercaya
|pegawai =
|anggaran =
Baris 14:
|wakil_kepala = [[Daftar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Wakil Kepala]]
|nama_wakil_kepala =[[Ossy Dermawan]]
|
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
Baris 41:
}}
'''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''BPN''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] di [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[Agraria|Pertanahan]] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan ''Kantor Agraria''.
Pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan [[Direktorat Jenderal]] [[Perencanaan tata ruang|Tata Ruang]] [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] digabung dalam satu lembaga [[kementerian]] yang bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]. Sejak 21 Oktober 2024 jabatan Kepala BPN dipangku oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] [[Nusron Wahid]]
== Tugas dan Fungsi ==▼
BPN mempunyai tugas
# penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;▼
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;▼
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;▼
# pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;▼
# pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
== Susunan organisasi ==▼
Susunan organisasi BPN terdiri atas:<ref name="perpres1772024" />
# Kepala yang dijabat oleh
# Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
# Susunan unit organisasi
=== Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ===▼
# Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional|Kantor Wilayah BPN]] di provinsi dan [[Kantor Pertanahan]] di kabupaten/kota.
# Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
# Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
== Sejarah ==
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok [[Agraria]] (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Baris 82 ⟶ 108:
;2014–sekarang
Pada pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuat Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehingga sejak [[27 Oktober]] [[2014]], Badan Pertanahan Nasional berada di bawah naungan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]]. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] [[Ferry Mursyidan Baldan]] hingga 24 Juli 2016. Saat ini Kepala BPN dijabat oleh [[Nusron Wahid]].
▲== Tugas dan Fungsi ==
▲BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
▲# penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
▲# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
▲# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
▲# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
▲# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
▲# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
▲# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
▲# pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
▲# pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
▲# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.<ref name="Perpres 20/2015"/>
▲== Susunan organisasi ==
▲# Kepala yang dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional]];
▲# Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN]] yang tugas dan fungsinya bersesuaian.<ref name="Perpres 20/2015"/>
▲=== Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ===
▲Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional|Kantor Wilayah BPN]] di provinsi dan [[Kantor Pertanahan]] di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.<ref name="Perpres 20/2015"/>
== 11 Agenda Kebijakan ==
Baris 264 ⟶ 268:
== Pranala luar ==
* {{id}} [
* {{id}} [https://www.atrbpn.go.id/alamat-kantor Website Daerah / Unit Esselon 1]
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]
* [[Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional]]
* [[Kantor Pertanahan]]
== Referensi ==
|