Sosiologi Daerah Aliran Sungai Indragiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hendri Saleh (bicara | kontrib)
k arakter Pemerintahan Desa Das Indragiri
Hendri Saleh (bicara | kontrib)
k Proses pemilihan Kades
Baris 35:
Secara umum pengelompokan tersebut terdiri atas struktur formal, struktur non formal dan struktur informal.
 
Struktur formal adalah pengelompokan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan peraturan Negara Indonesia, misalnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014<ref name=":0">Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa</ref> Tentang Desa. Antara lain, struktur Pemerintahan Desa, berjenjang mulai dari Buapti, Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaran Desa, Tim Penggerak PKK, Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga, hingga dasa wisma. Termasuk juga pengurus masjid / musholla, lembaga adat, pengurus koperasi, maupun partai politik tingkat desa. Pengelompokan masyarakat berdasarkan data kependudukan juga termasuk struktur formal.
 
Struktur non formal antara lain kepengurusan organisasi kepemudaan, olah raga, seni budaya, arisan, sosial kematian, hingga berbagai panitia pelaksana kegiatan tertentu yang muncul dan aktif secara sporadis.
Baris 97:
 
=== Karakter Pemerintahan Desa di DAS Indragiri ===
Sistem pemerintahan desa di DAS Indragiri mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), misalnya Pilkades di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berdasarkan Perda Kab. Inhu No 4 Tahun 2019. Prosesnya, dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan secara tertulis Kades bahwa masa jabatannya akan berakhir.<ref name=":0" />
 
Selanjutnya dilakukan penjaringan, yaitu upaya para pihak untuk mendapatkan bakal calon (balon) Kades.Panitia pemilihan akan melakukan penyaringan, yaitu proses seleksi terhadap administrasi, kemampuan dan kepemimpinan balon, sehingga dihasilkan calon.<ref>Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.</ref> Calon akan mengikuti proses pemilihan, antara lain kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih.
 
=== Daftar Referensi ===