Sosiologi Daerah Aliran Sungai Indragiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Proses pemilihan Kades |
k Minat menjadi Kades |
||
Baris 97:
=== Karakter Pemerintahan Desa di DAS Indragiri ===
Sistem pemerintahan desa di DAS Indragiri mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), misalnya Pilkades di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berdasarkan Perda Kab. Inhu No 4 Tahun 2019. Prosesnya, dimulai dengan pembentukan
Selanjutnya dilakukan penjaringan, yaitu upaya para pihak untuk mendapatkan bakal calon (balon) Kades.
Sedangkan untuk perangkat desa, yaitu staf Sekretariat Desa yang membantu Kades dalam penyusunan kebijakan, koordinasi dan pendukung dalam hal teknis dan unsur kewilayahan<ref name=":1" />, balon hasil penyaringan oleh PPPD disampikan kepada Kades untuk dikonsultasikan kepada Camat sebelum pengangkatan.
Dalam hal penjaringan Balon Kades adakalanya tidak terjadi, karena Balon kurang dari jumlah minimal. yaitu 5 orang, sehingga proses penyaringanpun hanya formalitas saja.
Minat penduduk tempatan untuk menjadi Kades termasuk rendah. Disebabkan antara lain fanatisme warga terhadap anggota keluarga, sehingga yang berpotensi untuk menang dalam Pilkades adalah yang mempunyai keluarga besar di kampung itu. Ini juga bertalian dengan ''power [[Petahana|incumben]]''[[Petahana|t]] dan kelurga besar tadi. Maka, [[bullying]] terhadap Balon lain adakalanya terjadi. Minat generasi muda untuk menjadi Kades yang rendah adlah penyebab berikutnya.
Proses untuk perangkat desa lebih unik lagi. Kades terpilih akan datang kepada PPPD untuk minta pengesahan calon yang akan dia bawa ke Camat. Hal ini berkaitan dengan jadi Kades saat pencalonan, yaitu pendukungnya akan diangkat menjadi perangkat desa.
=== Daftar Referensi ===
|