Irman Gusman: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
pengembangan dan bita berdasarkan program hibah buku wikimedia
mengembangkan dan perkembangan terbaru
Baris 42:
 
[[Haji (gelar)|H]]. '''Irman Gusman'''<!-- tidak mencantumkan gelar akademik --> gelar '''Datuak Rajo Nan Labiah''' ({{lahirmati|[[Kota Padang Panjang|Padang Panjang]], [[Sumatera Barat]]|11|2|1962}}) adalah seorang politikus dan pengusaha kayu asal [[Indonesia]]. Ia saat ini menjabat sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD-RI) periode 2024–2029.<ref>{{Cite web|url=https://www.antaranews.com/berita/4146030/mk-kabulkan-gugatan-calon-anggota-dpd-irman-gusman|title=MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman Gusman|date=10 Jun 2024|website=Antara News|accessdate=1 Okt 2024}}</ref><ref name=suarapsu>{{Cite web|url=https://news.detik.com/pemilu/d-7461491/pemungutan-suara-ulang-irman-gusman-lolos-jadi-anggota-dpd-ri-dapil-sumbar|title=Pemungutan Suara Ulang, Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD RI Dapil Sumbar|first=Rumondang|last=Naibaho|website=detiknews|accessdate=1 Okt 2024}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://posmetropadang.co.id/berita-utama/325992/periode-2024-2029-14-anggota-dpr-ri-dan-4-anggota-dpd-ri-dapil-sumbar-dilantik/|title=Periode 2024-2029, 14 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD RI Dapil Sumbar Dilantik|date=2 Okt 2024|accessdate=2 Okt 2024}}</ref> Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai [[Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Ketua DPD-RI]] (2009–2016) dan Wakil Ketua DPD-RI (2004–2009).
 
Pada 16 September 2016, Irman Gusman ditangkap KPK di rumah dinasnya pada tanggal 16 September 2016 setelah menerima uang suap Rp100 juta untuk pengurusan kuota gula impor dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.<ref>{{cite news|date=17 September 2016|title=KPK Tetapkan Irman Gusman Sebagai Tersangka|url=http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/09/18/odnaop377-kpk-tetapkan-irman-gusman-sebagai-tersangka|access-date=8 April 2017}}</ref> Namun demikian, pada 25 September 2019 [[Mahkamah Agung]] menggugurkan dakwaan jaksa KPK, mengkoreksi putusan ''judex factie'', dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dengan cara memangkas masa hukuman menjadi 3 tahun, sekaligus juga menurunkan denda dari Rp200 juta yang telah Irman bayar lunas, menjadi Rp50 juta.<ref>{{cite news|date=25 September 2019|title=Mahkamah Agung|url=https://news.detik.com/berita/d-4721167/tok-ma-sunat-hukuman-koruptor-eks-ketua-dpd-irman-gusman}}</ref>
 
== Latar belakang dan pendidikan ==
Baris 59 ⟶ 57:
== Politik ==
[[File:Mohd. Hamid Ansari being received by the Speaker of the Upper House of Indonesian Parliament, Mr. Irman Gusman, on his visit to ‘The People's Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah)’, in Jakarta, Indonesia.jpg|thumb|Wakil Presiden India, [[Mohammad Hamid Ansari]], diterima oleh Ketua DPD-RI, Irman Gusman, pada kunjungannya di Jakarta 2015.]]
[[File:Jokowi and Irman Gusman.jpg|jmpl|Gubernur DKI Jakarta [[Joko Widodo]] bersalaman dengan Irman Gusman]]Irman Gusman memulai karier politiknya sejak tahun 1999 dengan menjadi anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] [[Republik Indonesia]] Fraksi Urusan Daerah Sumatera Barat. Ia mencurahkan perhatiannya untuk membangun [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD RI) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah-daerah. Irman Gusman dikenal sebagai pejuang daerah yang konsisten pada pemikiran dan cita-citanya yaitu membangun negeri dari daerah. Ia menjadi salah seorang penggagas sistem politik [[dua kamar]] (bikameral) pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. Pada saat reformasi bergulir, Irman berperan sebagai salah satu penggagas amendemen UUD 1945\. Berkat perjuangannya tersebut, terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia. Di mana [[presiden]] dan [[wakil presiden]] dipilih secara langsung oleh rakyat, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode, lahirnya Mahkamah Konstitusi serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
 
Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004|pemilihan umum 2004]], Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPD-RI, terpilih sebagai anggota DPD-RI mewakili [[Sumatera Barat]] dengan perolehan suara tertinggi sebesar 348.195 suara.<ref name="pemilu2004">https://news.detik.com/berita/d-128960/kpud-sumbar-kirim-nama-4-senator-ke-kpu-pusat</ref> Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD-RI bersama [[Laode Ida]] mendampingi [[Ginandjar Kartasasmita]] sebagai Ketua DPD-RI periode pertama.<ref>https://news.detik.com/berita/d-217747/irman-dan-la-ode-ida-terpilih-sebagai-wakil-ketua-dpd</ref>
Baris 67 ⟶ 65:
Kemudian pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|pemilihan umum 2014]], Irman Gusman kembali terpilih untuk periode ketiga DPD-RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 407.443.<ref name=pemilu2014>https://nasional.kompas.com/read/xml/2014/04/28/2218397/Irman.Gusman.Kembali.Lolos.Jadi.Anggota.DPD</ref> Ia juga kembali terpilih sebagai Ketua. Suasana pemilihan Ketua DPD-RI yang dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2014 sangat alot. Rapat paripurna pemungutan suara Ketua DPD dilaksanakan dalam empat kali tahapan, dimulai pada pukul 14.30 WIB dan selesai pada pukul 22.30 WIB. Irman Gusman akhirnya terpilih kembali sebagai Ketua DPD-RI dengan memperoleh 66 suara melawan kolega senator asal Nusa Tenggara Barat, [[Farouk Muhammad]] yang meraih 53 suara.<ref>https://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/02/irman-gusman-terpilih-kembali-jadi-ketua-dpd</ref>
 
=== KasusKontroversi korupsi ===
 
=== Kasus hukum ===
Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.<ref>{{Cite news|last=Ikhsanudin|first=Arief|title=Alasan BK Berhentikan Irman Gusman: Salah Gunakan Jabatan dan Ciderai DPD|url=https://news.detik.com/berita/d-3301738/alasan-bk-berhentikan-irman-gusman-salah-gunakan-jabatan-dan-ciderai-dpd|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2021-06-02}}</ref> Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.<ref>{{Cite web|date=2016-09-17|title=Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK|url=https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160917_indonesia_dpd_kpk|website=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2021-06-02}}</ref> Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.<ref>{{Cite news|date=2016-09-18|title=Irman Gusman Ditangkap KPK, Usul Penambahan Wewenangan DPD Dipertanyakan|url=https://nasional.kompas.com/read/xml/2016/09/18/07395541/irman.gusman.ditangkap.kpk.usul.penambahan.wewenangan.dpd.dipertanyakan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-06-02|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Dani|last=Prabowo}}</ref> Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.<ref>{{Cite news|last=Kurniawati|first=Endri|date=2017-02-20|title=Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun|url=https://nasional.tempo.co/read/848246/terbukti-terima-suap-irman-gusman-dihukum-45-tahun|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-06-02|editor-last=Kurniawati|editor-first=Endri}}</ref> Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI dan tidak berterus terang dalam persidangan.<ref name=":0">{{Cite news|date=2019-09-26|title=Perjalanan Irman Gusman, Dari Vonis 4,5 Tahun Hingga Dapat Pengurangan Hukuman|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/06402091/perjalanan-irman-gusman-dari-vonis-45-tahun-hingga-dapat-pengurangan-hukuman|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-06-02|editor-last=Kuwado|editor-first=Fabian Januarius|first=Dylan Aprialdo|last=Rachman}}</ref>
 
Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.<ref>{{Cite news|last=Dhika Kusuma Winata|first=|date=2019-09-27|title=MA Perlunak Vonis Irman Gusman|url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/262017/ma-perlunak-vonis-irman-gusman|work=[[Media Indonesia]]|language=id|access-date=2021-06-02}}</ref> JuruMA menggugurkan dakwaan jaksa bicara KPK, [[Febrimengkoreksi Diansyah]]putusan mengatakan''judex penguranganfactie'', masadan hukumanmengabulkan tersebutpermohonan bukanPeninjauan berartiKembali (PK) Irman tidakGusman terbuktidengan melakukancara tindakmemangkas pidanamasa korupsi.<refhukuman name=":0"menjadi />3 MAtahun, sekaligus juga menyatakanmenurunkan Irmandenda tetapdari Rp200 juta yang telah Irman terbuktibayar melakukanlunas, tindakmenjadi pidanaRp50 korupsijuta.<ref name=":2">{{Citecite news|titledate=MA25 UbahSeptember Penerapan2019|title=Mahkamah Pasal di Putusan PK Irman GusmanAgung|url=https://kumparannews.detik.com/kumparannewsberita/d-4721167/tok-ma-ubahsunat-penerapanhukuman-pasalkoruptor-dieks-putusanketua-pkdpd-irman-gusman-1rwD5vDUdSv|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2021-06-02|last=Saputra|first=Erandhi Hutomo}}</ref><ref>https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/842d497c58f683f11406a6f21281981e.html</ref>
 
Kasus yang dialami Irman Gusman dianggap kontroversial oleh puluhan professor dan doktor serta praktisi hukum yang melakukan eksaminasi terhadap putusan perkaranya.<ref name=":3">''Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman''. Jakarta: Bumi Aksara. <nowiki>ISBN 978-602-444-499-0</nowiki>.</ref> Eksaminasi yang mereka lakukan serta wawancara dengan mereka dibukukan dalam dua jilid buku berjudul ''Menyibak Kebenaran'' yang diluncurkan dan dibedah isinya di Universitas Andalas Padang pada 12 Desember 2018,<ref>{{Cite web|title=JPNN|url=https://www.jpnn.com/news/belasan-guru-besar-hukum-sebut-irman-gusman-tak-bersalah|website=www.jpnn.com|language=id|access-date=2024-12-01}}</ref> Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari 2019,<ref>{{Cite web|title=Pakar Hukum Pertanyakan Aspek Keadilan Putusan Kasus Irman Gusman|url=https://nasional.sindonews.com/berita/1372621/13/pakar-hukum-pertanyakan-aspek-keadilan-putusan-kasus-irman-gusman|website=SINDOnews Nasional|language=id-ID|access-date=2024-12-01}}</ref> serta Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada 31 Januari 2019.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2019-01-31|title=UKI Bedah Kasus dan Eksaminasi Putusan Irman Gusman, Ini Hasilnya|url=https://www.liputan6.com/news/read/3884608/uki-bedah-kasus-dan-eksaminasi-putusan-irman-gusman-ini-hasilnya|website=liputan6.com|language=id|access-date=2024-12-01}}</ref> Buku ''Menyibak Kebenaran'' jilid kedua juga dijadikan obyek Diskusi Publik oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta pada 12 Februari 2019.<ref>{{Cite web|last=Hukumonline|first=Tim Publikasi|title=Bamsoet Terima Buku ‘Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah dan Gagasan Irman Gusman’|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/bamsoet-terima-buku-menyibak-kebenaran--drama-hukum--jejak-langkah-dan-gagasan-irman-gusman-lt608909f48b4e9/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-12-01}}</ref>
 
Dalam eksaminasi yang dilakukan para guru besar hukum tersebut, diketahui bahwa Irman Gusman seharusnya tidak dihukum, sebab —menurut para profesor hukum tersebut— majelis hakim telah keliru dalam menjatuhkan putusan. Akibatnya, setelah tiga tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Irman Gusman dibebaskan, menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terhadap upaya hukum luar biasa —Peninjauan Kembali— yang digulirkan Irman, yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2019.
 
Dalam putusan PK MARI tersebut jelas terbukti bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memilih pasal dakwaan. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 11 dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tetang Perubahan Terhadap Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi —yaitu pasal yang mengarah ke gratifikasi— dan bukan Pasal 12 b yang tentang suap.<ref name=":3" />
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nawawi Pamolango, yang mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada Irman Gusman akhirnya mengakui bahwa Irman Gusman seharusnya tidak layak dihukum. Sebab kasus hukumnya bukan merupakan operasi tangkap tangan, melainkan sebuah penjebakan ''(entrapment).'' Pengakuan jujur itu ia kemukakan kepada DPR RI saat ia menghadiri uji kelayakan ''(fit and proper test)'' untuk menjadi komisioner KPK. Nawawi kemudian menjadi Ketua KPK.<ref name=":4">{{Cite web|title=Menimbang Putusan Judex Juris terhadap Upaya PK|url=https://nasional.sindonews.com/berita/1424985/18/menimbang-putusan-judex-juris-terhadap-upaya-pk|website=SINDOnews Nasional|language=id-ID|access-date=2024-12-01}}</ref>
 
Nawawi Pamolango katakan, seharusnya kasus Irman Gusman sudah berakhir di tahap praperadilan, karena kasusnya lebih nyata sebagai penjebakan, tetapi bukan kasus tertangkap tangan. Akan tetapi ia terpaksa harus menyidangkan perkara tersebut karena berkasnya sudah dilimpahkan oleh jaksa KPK dan —sesuai prosedur hukum— hakim tidak boleh menolak memeriksa suatu perkara yang berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.<ref name=":4" />
 
Akan tetapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akhirnya terbukti keliru —seperti yang sudah disimpulkan oleh para guru besar hukum yang melakukan anotasi atau eksaminasi terhadap putusan perkara dimaksud. Sebab pada akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya sendiri yang membatalkan putusan Pengadilan Negerri Jakarta Pusat tersebut.<ref name=":4" />
 
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 24 September 2019, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana badan 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada Irman Gusman. Mahkmah Agung lantas mengadili kembali perkara dimaksud, lalu menetapkan masa pidana 3 (tiga) tahun —bukan  4 (empat) tahun 6 (enam) bulan untuk Irman Gusman— sehingga ia dikeluarkan dari penjara pada tanggal 26 September 2019, yaitu dua hari setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan Peninjauan Kembali tersebut; karena ketika putusan PK itu diterbitkan, Irman Gusman sudah berada dalam penjara selama tiga tahun lewat satu minggu.<ref name=":2" />
 
Namun demikian, Irman Gusman masih harus menjalani hukuman politik, yaitu tidak diizinkan menduduki jabatan publik selama tiga tahun sejak dikeluarkan dari penjara sampai dengan tanggal 26 September 2022. Setelah tanggal 26 September 2022 Irman sudah terlepas dari segala tuntutan hukum dan berhak mengikuti Pemilu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.<ref name=":2" />
 
=== Pendaftaran pemilu 2024 ===
Langkah Irman Gusman untuk mengikuti Pemilu terhalang ketika namanya tidak dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu 14 Februari 2024.
 
== Penghargaan ==