== Kontroversi ==
Pada Agustus 2022, [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menetapkan [[Rektor Universitas Lampung]] (Unila), [[Karomani|Prof. Dr. Karomani, M. Si.]] , sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap prosesterkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur khusus yaitu '''Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung''' (Simanila). Kasus ini mengungkap praktik [[Komisikorupsi]] Pemberantasandalam Korupsiseleksi Republikmasuk Indonesia[[Perguruan Tinggi Negeri|KPKperguruan tinggi neger]]<nowiki/>i, menyebutdengan Karomani diduga mematok hargatarif mulai dari Rp 100Rp100 juta sampaihingga Rp 350Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskanmereka masukdinyatakan universitas inilulus.<ref>{{Cite news|last=Akbar|first=Adrial|title=Rektor Unila Patok Rp 100-350 Juta Per Orang agar Diluluskan Jadi Mahasiswa|url=https://news.detik.com/berita/d-6245630/rektor-unila-patok-rp-100-350-juta-per-orang-agar-diluluskan-jadi-mahasiswa|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2022-08-21|last2=Noviansah|first2=Wildan|date=2022-08-21}}</ref> KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima [[Rektor Unila]] Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan.<ref>{{Cite news|title=Rektor Unila Terima Suap Sekitar Rp 5 Miliar, Ada yang Sudah Beralih Bentuk Emas Batangan|url=https://nasional.tempo.co/amp/1625072/rektor-unila-terima-suap-sekitar-rp-5-miliar-ada-yang-sudah-beralih-bentuk-emas-batangan|work=[[Tempo.co]]|access-date=2022-08-21|date=2022-08-21}}</ref> Tim KPK menangkap delapan tersangka, termasuk Karomani, yang tersebar di wilayah [[Lampung]], [[Bandung]], dan [[Bali]].<ref>{{Cite news|title=Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/21/rektor-hingga-wakil-rektor-unila-jadi-tersangka-kasus-dugaan-suap-pmb-2022-barbuk-rp-38-m|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|access-date=2022-08-21|first=Yohanes Liestyo|last=Poerwoto|editor-last=Miftah|date=2022-08-21}}</ref>
KPK mengungkapkan bahwa total uang suap yang diterima oleh Karomani mencapai sekitar Rp5 miliar, yang sebagian telah dialihkan menjadi bentuk lain, seperti deposito hingga emas batangan.<ref>{{Cite news|title=Rektor Unila Terima Suap Sekitar Rp 5 Miliar, Ada yang Sudah Beralih Bentuk Emas Batangan|url=https://nasional.tempo.co/amp/1625072/rektor-unila-terima-suap-sekitar-rp-5-miliar-ada-yang-sudah-beralih-bentuk-emas-batangan|work=[[Tempo.co]]|access-date=2022-08-21|date=2022-08-21}}</ref> [[Operasi tangkap tangan]] yang dilakukan KPK mengamankan delapan tersangka, termasuk Karomani, di berbagai lokasi, seperti [[Lampung]], [[Kota Bandung|Bandung]], dan [[Bali]]. Kasus ini tidak hanya mengguncang Universitas Lampung, tetapi juga menjadi sorotan nasional terkait integritas proses seleksi perguruan tinggi negeri di Indonesia.<ref>{{Cite news|title=Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/21/rektor-hingga-wakil-rektor-unila-jadi-tersangka-kasus-dugaan-suap-pmb-2022-barbuk-rp-38-m|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|access-date=2022-08-21|first=Yohanes Liestyo|last=Poerwoto|editor-last=Miftah|date=2022-08-21}}</ref>
Seiring perkembangan kasus tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ([[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemdikbudristek]]) menetapkan [[Mohammad Sofyan Effendi|Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed.]], yang merupakan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melalui Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.<ref>{{Cite news|date=2022-08-22|title=Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila|url=https://www.unila.ac.id/mohammad-sofwan-effendi-plt-rektor-unila/|work=Situs Resmi Universitas Lampung|access-date=2022-08-22}}</ref> ▼
▲SeiringSebagai perkembanganrespons terhadap kasus tersebutini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ([[Kementerian Pendidikan , KebudayaanTinggi, RisetSains, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemdikbudristek]]) menetapkanmengambil [[Mohammadlangkah Sofyancepat untuk menjaga stabilitas operasional di Universitas Lampung. Melalui Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022, Kemdikbudristek menunjuk Effendi|Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. ]], yang merupakanmenjabat sebagai Direktur Sumber Daya , pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek ditunjuk, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melaluiRektor SuratUnila. PerintahPenunjukan Menteriini Pendidikan,bertujuan Kebudayaan,untuk Riset,memastikan keberlangsungan proses akademik dan Teknologiadministratif Nomordi 54900/MPK.A/KP.10.00/2022Unila, sekaligus menjadi langkah awal dalam pemulihan citra institusi di tengah krisis kepercayaan publik.<ref>{{Cite news|date=2022-08-22|title=Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila|url=https://www.unila.ac.id/mohammad-sofwan-effendi-plt-rektor-unila/|work=Situs Resmi Universitas Lampung|access-date=2022-08-22}}</ref>
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk perguruan tinggi. KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memberikan peringatan kepada institusi pendidikan lain agar meningkatkan pengawasan dan integritas dalam setiap aspek operasionalnya.
== Catatan ==
|