Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 232:
'''Adat bersendi syarak, syarak Bersendi kitabbullah, alam tebentang jadikan guru'''
 
Sebelum Islam masuk, manusia memanfaatkan alam untuk dijadikan sebagai sumber hukum dalam mengatur kehidupan dan penghidupannya. Mereka mendapat bimbingan dalam hidupnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, bersosialisasi dan bersosialisasibernegosiasi, mereka mengikuti hukum alam disekitarnya dalam mengatur kehidupannya.
 
Hukum alam adalah hukum yang nyata, tidak terbantahkan, sakral, nyata dan tidak berubah, hukum-hukum itu dituangkan dalam bentuk peribahasa, ucapan dan sekarang dengan peribahasa kuno dan peribahasa baru. Seluko ​​dalam pantun, Seluko ​​dalam gurindam dan Seluko ​​dalam puisi, dalam Seluko ​​merupakan ayat-ayat hukum alam. Itulah yang dikatakan dalam filsafatnya: ''”Alam tebentang jadikan guru“ (''Alam terungkap sebagai guru) dalam hukum adat.