Kesunanan Surakarta Hadiningrat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bimo K.A. (bicara | kontrib)
Bimo K.A. (bicara | kontrib)
Baris 278:
[[Berkas:Soesoehoenan Pakoe Boewono X met zjin hofhouding te Soerakarta, KITLV 114006.tiff|265px|jmpl|[[Pakubuwana X|Susuhunan Pakubuwana X]] berfoto bersama Patih Sasradiningrat IV (menjabat tahun 1889-1916) serta para bangsawan dan pejabat pemerintahan Kesunanan Surakarta di ''topengan'' Pendhapa Dalem Kepatihan, tahun 1905.]]
 
Pemerintahan Kesunanan Surakarta pada awalnya meneruskan susunan pemerintahan warisan [[Kesultanan Mataram]]. Pemerintahan kerajaan dibedakan menjadi dua institusi, yaitu ''Parentah Karaton'' (pemerintahan urusan istana) atau ''Parentah Lebet'' dan ''Parentah Jawi'' (pemerintahan dan birokrasi negara) yang juga disebut ''Parentah Nagari''.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> Sebagai negara berbentuk [[monarki]], [[Susuhunan]] selaku raja Kesunanan Surakarta memegang seluruh kekuasaan pemerintahan negara, namun dalam menjalankan dua cabang pemerintahannya Susuhunan dibantu oleh Pangageng Parentah Karaton untuk pemerintahan istana dan Pepatih Dalem ([[Patih]]) untuk pemerintahan negara.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> Jika Susuhunan yang bertakhta memiliki seorang [[putra mahkota]] (bergelar ''Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Matatam''), maka putra mahkota tersebut merupakan orang ke dua yang berkuasa di pemerintahan istana. Dan selaku Adipati Anom (secara harfiah dianggap sebagai Patih Muda), ia juga berkedudukan sebagai orang ke tiga di dalam pemerintahan negara.<ref name="dunia"/>
 
Di dalam pemerintahan istana (''Parentah Karaton'') yang berpusat di [[Keraton Surakarta]] terdapat berbagai [[kementerian]] dengan masing-masing tugas dan fungsinya, seperti kesekertariatan, urusan upacara, urusan agama [[Islam]], urusan keluarga dan putra-putri raja, urusan abdi dalem, urusan kesenian dan kebudayaan, urusan keuangan, dan sebagainya.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> Sementara itu, pemerintahan negara (''Parentah Nagari'') Surakarta merupakan pelaksana utama kebijakan Susuhunan. Pelaksana utamanya adalah institusi Kepatihan yang dipimpin oleh Pepatih Dalem atau Patih, pejabat birokrasi tertinggi di Kesunanan Surakarta yang berkedudukan langsung di bawah Susuhunan. Dalam hal ini, posisi Patih seolah seperti perdana menteri, meski status Susuhunan adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sejak masuknya [[VOC]] dan kemudian pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]] ke dalam birokrasi Kesunanan Surakarta, pelantikan seorang Patih oleh Susuhunan harus sepersetujuan [[Gubernur Jenderal]].<ref name="Kepatihan 2">[https://youtu.be/PikzY5KaOkc Runtuhnya Kepatihan Kasunanan Surakarta - Patih Sosrodiningrat V dan Revolusi Anti Daerah Istimewa]</ref> Biasanya, Patih dijabat oleh mantan bupati, pejabat tinggi kerajaan, atau kerabat raja. Dalam beberapa periode, bahkan posisi Patih sempat dijabat secara turun-temurun.
Baris 284:
[[Berkas:Pendoppo Kapatian, Soerakarta., KITLV 1405566.tiff|ka|265px|jmpl|Dalem Kepatihan Kesunanan Surakarta sekitar tahun 1910-1930, merupakan rumah dinas sekaligus kantor para [[patih]] (perdana menteri) dan lembaga kepatihan. Kompleks ini sebagian besar hancur selama [[Revolusi Nasional Indonesia]], dan di bekas kawasan intinya kini berdiri bangunan [[SMK Negeri 8 Surakarta]] serta Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta.]]
 
Seorang [[Patih]] yang berkantor di Kepatihan ini oleh Susuhunan diberi hak untuk membantu mengatur negara dan mengadakan hubungan dengan daerah lain di wilayah [[Hindia Belanda]],<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> sekaligus menjadi koordinator para [[Bupati]] dan [[Wedana]] yang memerintah di kabupaten-kabupaten di seluruh Kesunanan Surakarta. Menyesuaikan birokrasi modern, sejak akhir abad ke-19 Pepatih Dalem bersama para pejabatnya ini menjadi pelaksana pemerintahan kerajaan di bidang birokrasi, keuangan, pembangunan, pendidikan, dan pengadilan.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> Sejak era pemerintahan [[Pakubuwana IX|Susuhunan Pakubuwana IX]], Patih KRA. Sasradiningrat IV menjadikan institusi Kepatihan sebagai salah satu pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang kemudian pada tahun 1890 melahirkan Paheman Radya Pustaka, dengan [[Museum Radya Pustaka]] yang masih berdiri sampai sekarang.<ref name="Kepatihan 1">[https://youtu.be/hoGCodTC6k0 Dalem Kepatihan Kasunanan Surakarta - Sejarah Kemegahan dan Tragedi Keruntuhan]</ref> Institusi Kepatihan ini dibubarkan pada masa pemerintahan [[Pakubuwana XII|Susuhunan Pakubuwana XII]], terlebih setelah sebagian besar bangunan kompleks Dalem Kepatihan hancur semasa [[Revolusi Nasional Indonesia]] (sekitar tahun 1948-1949).<ref name="Kepatihan 2"/> Untuk pemerintahan istana yang berpusat di [[Keraton Surakarta]], institusi tersebut masih lestari sampai sekarang dan terdiri dari beberapa lembaga yang dikepalai oleh seorang Pangageng.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/>
 
Pada masa pemerintahan [[Pakubuwana X|Susuhunan Pakubuwana X]], di Kesunanan Surakarta juga terdapat Dewan Kerajaan (''Raad Nagari'') yang mendampingi raja beserta para [[abdi dalem]] dalam menjalankan pemerintahan.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> Dewan tersebut terdiri dari tiga institusi, yaitu Dewan Bale Agung (''Raad Bale Agung''), Dewan Keraton, dan Dewan Kepatihan. Dewan Bale Agung merupakan parlemen kerajaan yang dibentuk atas persetujuan Pakubuwana X pada 21 Maret 1935, yang anggotanya terdiri dari beberapa putra [[Pakubuwana X|Susuhunan Pakubuwana X]], beberapa pegawai kerajaan, dan juga dari kalangan perseorangan.<ref name="Dewan Bale Agung">[https://youtu.be/BgOqd0NQE-E Ketika Raja Jawa membentuk Parlemen - Sejarah Dewan Bale Agung Surakarta]</ref> Bale Agung utamanya bertugas membahas rancangan peraturan pemerintah kerajaan dan memberikan saran serta masukan kepada Susuhunan, sekaligus sebagai wadah aspirasi rakyat Surakarta. Sementara itu, Dewan Keraton yang berkantor di Sasana Wilapa [[Keraton Surakarta]] merupakan dewan pertimbangan raja, utamanya bertugas mengajukan usul serta mempertimbangkan keputusan Dewan Bale Agung.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/> Dan yang terakhir, Dewan Kepatihan, merupakan dewan pertimbangan patih yang bertugas memberikan pertimbangan atas segala keputusan Dewan Bale Agung yang telah mendapat peninjauan dari Dewan Keraton.<ref name="sejarah kerajaan tradisional surakarta"/>