Kesunanan Surakarta Hadiningrat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 298:
Sama seperti seuruh monarki di [[Hindia Belanda]], keberadaan rezim kolonial [[Belanda]] di Surakarta telah mereduksi kedudukan dan kekuasaan Susuhunan beserta pemerintahannya. Belanda tidak mencampuri urusan ''Parentah Karaton'', namun sejak era [[VOC]] mereka telah menetapkan kontrolnya atas proses suksesi Susuhunan dan pengangkatan Patih. Dalam proses suksesi, pemerintah Hindia Belanda selalu mengajukan kontrak politik bagi calon Susuhunan yang akan bertakhta.<ref name="dunia"/> Ikut campurnya rezim kolonial di Surakarta semakin meluas, terlebih setelah berakhirnya [[Perang Diponegoro]] yang berujung pemakzulan [[Pakubuwana VI|Susuhunan Pakubuwana VI]] pada tahun 1830, yang membuat birokrasi ''Parentah Nagari'' di bawah pimpinan Patih menjadi kian dikontrol secara ketat oleh Belanda untuk mencegah terjadinya pemberontakan.
Sebagai bagian dari Hindia Belanda, Kesunanan Surakarta secara resmi berkedudukan sebagai [[protektorat|negara protektorat]] berstatus [[Swapraja|Daerah Swapraja]] (''Zelfbestuurende Landschappen''). Bersama [[Kadipaten Mangkunegaran]], wilayah Kesunanan Surakarta dijadikan sebuah [[Karesidenan]] yang dikepalai seorang [[Residen]], yang kemudian pada tahun 1928 ditingkatkan menjadi [[Kegubernuran]] setingkat [[Provinsi]] dibawah pimpinan [[Gubernur]]. Kedudukan para Residen dan Gubernur tersebut dianggap sejajar dengan Susuhunan, sekaligus sebagai perpanjangan tangan [[Daftar Gubernur-Jenderal Hindia Belanda|Gubernur Jenderal Hindia Belanda]] yang berkedudukan di [[Batavia]]. Dan ketika masa [[Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda|Pendudukan Jepang]] tahun 1942-1945, Kesunanan Surakarta diberi status sebagai ''Kōchi'', di bawah pengawasan rezim militer [[Jepang]].
== Daftar Susuhunan (Sunan) Surakarta ==
|