Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raksasabonga (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945
Baris 29:
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
 
# Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
 
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
 
== Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 ==
Dalam UUD NRI Tahun 1945 terdapat aturan yang mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi warga negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :<ref>{{Cite web|last=Prahara|first=Yudha Dana|date=2023|title=SIBI - Sistem Informasi Perbukuan Indonesia|url=https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/pendidikan-pancasila-untuk-smpmts-kelas-ix|website=buku.kemdikbud.go.id|language=en|access-date=2024-12-06}}</ref>
 
# Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
# Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
# Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
# Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
# Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
 
Semua kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kamu juga harus melaksanakan kewajiban tersebut.
 
 
 
== Referensi ==