Pembicaraan:Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
Baris 42:
 
Ini menjadi dilema untuk saya. Jika merujuk pada dokumen dan situs web resmi pemerintah, ejaan yang digunakan hampir selalu menampilkan kata "Dan" dengan [[kapitalisasi]]. Namun jika merujuk pada [[EYD]], ejaan yang benar adalah yang menggunakan kata "dan" tanpa kapitalisasi. Baiknya kira-kira yang mana? [[Pengguna:FelixJL111|FelixJL111]] ([[Pembicaraan Pengguna:FelixJL111|bicara]]) 15 November 2024 09.22 (UTC)
 
:Undang-undang baru tentang kabupaten yang bersangkutan ([https://peraturan.bpk.go.id/Details/307361/uu-no-136-tahun-2024 UU Nomor 136 Tahun 2024]) menggunakan "dan" tanpa kapitalisasi. [[Pengguna:FelixJL111|FelixJL111]] ([[Pembicaraan Pengguna:FelixJL111|bicara]]) 8 Desember 2024 09.18 (UTC)
Kembali ke halaman "Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan".