Kalurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
clean up
Candramawa99 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
Baris 3:
 
== Latar belakang dan peristilahan ==
Berdasarkan konsideran huruf b [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan DIY, [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]] dan [[Kadipaten Pakualaman]] sudah memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk jauh sebelum Indonesia merdeka. Republik Indonesia sudah mengakui bahwa kesultanan dan kadipaten tersebut sudah memiliki pemerintahan sendiri. Dengan mengadaptasi istilah [[bahasa Jawa]] ke dalam satuan pemerintahan modern Indonesia, maka eksistensi Kabupaten, Kota, dan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi pemerintahan Kesultanan dan Kadipaten.
 
Dengan semangat keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk memberikan nomenklatur baru untuk menyebut [[kecamatan]], desa, dan kelurahan. Untuk satuan pemerintahan kecamatan di kabupaten, disebut ''kapanewon'', sedangkan kota disebut ''kemantren''. Satuan pemerintahan desa disebut ''kalurahan'', sedangkan ''kelurahan'' merujuk pada satuan pemerintahan yang dipimpin lurah PNS.<ref name=":0">{{Cite news|last=Aida|first=Nur Rohmi|date=2019-12-01|title=Saat Kecamatan di DIY Disebut dengan Kapanewon di 2020...|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/01/204600465/saat-kecamatan-di-diy-disebut-dengan-kapanewon-di-2020|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-03-04|editor-last=Hardiyanto|editor-first=Sari}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|last=Yuwono|first=Markus|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-03-04|editor-last=Khairina}}</ref>
 
Dalam pemerintahan kalurahan, mekanisme pemerintahannya setara desa, hanya peristilahannya diganti, dengan:
 
* Kepala desa disebut ''lurah'', dipilih melalui mekanisme demokratis dalam pemilihan lurah.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Harian Jogja Digital|date=2021-10-31|title=Hari Ini 33 Desa di Sleman Gelar Pemilihan Lurah secara E-Voting|url=https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/10/31/512/1086959/hari-ini-33-desa-di-sleman-gelar-pemilihan-lurah-secara-e-voting|website=Harianjogja.com|access-date=2022-03-04}}</ref>
* [[Badan Permusyawaratan Desa]] disebut "Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal)"
* Sekretaris desa disebut ''carik.<ref name=":0" /><ref name=":1" />''