Pembunuhan anggota Front Pembela Islam 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Redundansi paragraf. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 51:
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.<ref>https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240327091128-12-1079446/periksa-2-hakim-agung-kpk-dalami-putusan-perkara-km-50-laskar-fpi</ref>
|