Protofon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
Baris 3:
 
Indonesia melalui [https://peraturan.go.id/files/permenkominfo-no-2-tahun-2023.pdf Peraturan Menteri Kominfo no 2/2023] memberikan izin penggunaan Walkie Talkie dengan klasifikasi ''Class License'' bernama '''PMR (Private Mobile Radio)''' di frekuensi '''409 MHz'''. Di luar alokasi PMR409 ini, semua pemakaian Walkie Talkie harus mempunyai Izin penggunaan frekuensi, baik berupa ISR (Izin Spektrum Radio), IAR (Izin Amatir Radio), atau IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk).
[[Berkas:Vaginal_lubrication_(cropped).jpg|jmpl]]
 
Kebanyakan walkie talkie digunakan untuk melakukan kedua fungsinya yaitu berbicara ataupun mendengar. Walkie Talkie dikenal dengan sebutan Two Way Radio ataupun [[radio dua arah]], yang dapat melakukan pembicaraan dua arah, berbicara dan mendengar lawan bicara secara bergantian. Walkie talkie dapat digunakan dalam jarak 0,5 Km sampai dengan 2,5 Km tanpa menggunakan biaya [[pulsa]] seperti menelpon. Walkie talkie merupakan [[transceiver]] langsung (antar perangkat) tanpa melalui stasiun pengulang (repeater). Karena ia memiliki sifat two way radios tersebut, alat ini memiliki radio [[transmitter]] dan [[sinyal]] penerima komunikasi [[radio]].