Kantor Pelayanan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Merapikan
Baris 1:
'''Kantor Pelayanan Pajak''' atau biasa disingkat menjadi '''KPP''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Pajak]] yang bertugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum [[wajib pajak]] di bidang [[pajak penghasilan]], [[pajak pertambahan nilai]], [[pajak penjualan atas barang mewah]], dan [[pajak tidak langsung]] lainnya dalam wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.<ref name="tupoksi2">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/103914/PMK%20Nomor%20210%20Tahun%202017.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=16 Desember 2024}}</ref>
{{Update|inaccurate=yes}}
 
== Sejarah ==
'''Kantor Pelayanan Pajak''' adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.{{fact}}
 
== Bagian dalam Kantor Pelayanan Pajak ==
 
Kantor Pelayanan Pajak konvensional terdiri dari sembilan seksi, yaitu:
 
# Subbagian Umum
# Seksi Tata Usaha Perpajakan
# Seksi Pengolahan Data dan Informasi
# Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
# Seksi Pajak Penghasilan Badan
# Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
# Seksi Pajak Pertambahan Nilai
# Seksi Penagihan
# Seksi Penerimaan dan Keberatan
 
Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan [[Perusahaan Masuk Bursa]]. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.
 
== Jenis ==
Pembagian Seksi dan Jabatan Fungsional pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut:{{update inline|date=May 2021}}
 
# Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
# Seksi Pelayanan
# Seksi Pengolahan Data dan Informasi
# Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
# Seksi Pengawasan dan Konsultasi (maksimal 4 Seksi Pengawasan dan Konsultasi)
# Seksi Penagihan
# Seksi Pemeriksaan
# Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
# Kelompok Jabatan Fungsional Penilai
 
== Jenis Kantor Pelayanan Pajak ==
 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu:
Baris 40 ⟶ 14:
# Kantor Pelayanan Pajak Khusus
 
== Daftar ==
Kepala KPP merupakan jabatan eselon III a.
Berikut ini Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia:<ref name="upt">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e9058e47-6f79-4825-b78b-8f54b5704a9b/184~PMK.01~2020Per.pdf|publisher=Kementerian Keuangan|language=id|access-date=16 Desember 2024}}</ref>
 
Dalam proses reorganisasinya, saat ini Kantor Pelayanan Pajak modern sudah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia.
 
Kantor Pelayanan Pajak membawahi unit organisasi yang lebih kecil yaitu Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kantor ini dipimpin pejabat setingkat eselon IV a.
 
== Daftar Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia ==
Berikut daftar Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.{{update inline|date=May 2021}}
# [[Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar]]
## Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu
Baris 423 ⟶ 391:
* [[Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Pajak Penghasilan]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==