Jalan Tol Padang–Sicincin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 483:
==== Kronologi ====
Kasus itu berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020. Negara menyiapkan dana ganti rugi tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru. Meski tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah, tersangka SF dan YH tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada tanggal 5 Februari 2021, tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, menyebabkan kerugian negara Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang tidak berhak menerima ganti rugi. Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.<ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2024-10-24|title=Jaksa Tahan 11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Dua di Antaranya Eks Kanwil BPN Sumbar dan Kabid, Kerugian Negara yang Ditimbulkan Capai Rp 27 Miliar|url=https://posmetropadang.co.id/berita-utama/331305/jaksa-tahan-11-tersangka-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-dua-di-antaranya-eks-kanwil-bpn-sumbar-dan-kabid-kerugian-negara-yang-ditimbulkan-capai-rp-27-miliar/|website=Posmetro Padang|language=id|access-date=2024-10-30}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
|