Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten dan rujukan
k memperjelas konteks kalimat
Baris 1:
'''Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018''' ([[bahasa Melayu]]: ''Akta Anti-Berita Tidak Benar 2018'') adalah sebuah [[undang-undang]] yang disahkan pada bulan April 2018 oleh [[Pemerintah Federal Malaysia]] untuk menentang penyebaran [[berita palsu]] di [[Malaysia]]. Pengenalan terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu diilakukan oleh [[Barisan Nasional (Malaysia)|Koalisi Barisan Nasional Malaysia]] sebagai perwakilan [[Pemerintah Federal Malaysia|Pemerintah Feredal Malaysia]]. Isi Undang-Undang Anti-Berita Palsu terutama pemberlakuan [[hukuman]] penjara maksimal 6 tahun dan [[denda]] paling banyak [[Ringgit|RM]] 500.000 bagi pelaku penyebar berita palsu di Malaysia yang berstatus warga negara Malaysia maupun warga negara asing.
 
Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Berita Palsu ditentang oleh saingan [[politik]] Koalisi Barisan Nasional yaitu [[Pakatan Harapan|Koalisi Pakatan Harapan]]. Dalam [[kampanye]] [[Pemilihan umum Malaysia 2018|Pemilihan umum Malaysia ke-14]], Koalisi Pakatan Harapan berjanji akan mengusahakan pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu jika berhasil memenangkan [[pemilihan]]. Hasil [[pemilihan umum]] memenangkan Koalisi Pakatan Harapan yang kemudian menepati janjinya pada Agustus 2018 dengan mengusulkan pembuatan [[undang-undang]] tentang pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu. Usulan pencabutan ditolak oleh [[Dewan Negara Malaysia]] tetapi diusulkan kembali pada Oktober 2019 setelah melalui satu tahun masa tenang. Pada bulan Desember 2019, pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 terwujudtelah dilakukan oleh Parlemen Malaysia.{{Sfn|Chen, dkk.|2023|p=1280}}
 
== Pengusulan, pengesahan dan pengenalan ==