Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten dan rujukan |
k →Pemidanaan: (QuickEdit) |
||
Baris 10:
== Pemidanaan ==
Ordinansi Berita Palsu menetapkan status kriminalisasi pada tindakan-tindakan berupa pembuatan, penawaran, penerbitan atau publikasi [[berita palsu]]. Definisi berita palsu dijelaskan pada Pasal 2 dalam Ordinansi Berita Palsu ialah segala jenis berita, informasi, data atau laporan yang seluruh atau sebagian isinya merupakan pernyataan yang salah terkait COVID-19 atau pengumuman keadaan darurat. Kriminalisasi berlaku terhadap pelaku jika penyebaran berita palsu dilakukan dalam bentuk fitur, rekaman visual, rekaman audio, atau dalam bentuk apa pun yang dapat menyiratkan perkataan atau gagasan.{{Sfn|
Pasal 4 dalam Ordinansi Berita Palsu menetapkan hukum berupa denda atau pemenjaraan bagi pelaku penyebar berita palsu di Malaysia yang telah terbukti bersalah. Selain itu, pelaku penyebaran berita palsu di Malaysia juga dapat dikenakan denda dan pemenjaraan sekaligus. Denda yang dibayar oleh pelaku maksimal sebanyak RM 100.000. Sedangkan hukuman penjara maksimal selama tiga tahun. Jika pelanggaran masih berlanjut setelah pemberian hukuman, maka pelaku penyebaran berita pallsu didenda paling banyak RM 1.000 setiap hari hingga penyebaran berita palsu dihentikan.{{Sfn|
== Referensi ==
|