Ngadiharjo, Borobudur, Magelang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deskripsi
Tag: VisualEditor Edit Check (references) activated Edit Check (references) declined (other) Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Deskripsi
Tag: kemungkinan perlu dirapikan VisualEditor Edit Check (references) activated Edit Check (references) declined (other) Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 55:
 
Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta melalui Perjanjian Giyanti.
 
Pada masa itu Kasultanan Yogyakarta mengutus tiga tokoh. Salah satunya adalah
 
Tumenggung Mulyo Diharjo yang diutus untuk menjaga/menduduki wilayah
 
Ngadiharjo. Tokoh-tokoh lain yang juga mendapatkan amanat dari Kasultanan
 
Yogyakarta adalah Tumenggung Ngabei Mertowidjoyo, Tumenggung Reso Djoyo
 
dibantu oleh Kyai Kasan Nuridi, Kyai Kamiludin.
 
Kala itu Tumenggung Ngabei Mertowidjoyo mendapatkan amanat untuk mengampu
 
wilayah Ngadiharjo bagian selatan yaitu Gedangsambu, Onggosoro, Giripurno,
 
Ngargoretno. Sementara tugas Tumenggung Reso Djoyo mengampu wilayah yang
 
sekarang menjadi pedukuhan Kamal yaitu, Ngaglik, Kalitengah, Mijil, Desa
 
Karanganyar, Desa Karangrejo, dan Desa Tanjungsari. Masa kepemimpinan
 
Tumenggung Reso Djoyo tahun 1755- 1792 ( meninggal ).
 
Pada tahun 1792-1833 dipimpin oleh Truno Dongso (pada kepimpinanya Ki Lurah
 
Truno Dongso lkut perangnya pangeran Diponegoro di wilayah Bukit Menoreh). Pada
 
tahun 1833 Ki Lurah Truno Dongso Meninggal dunia dan diteruskan Putranya yang
 
bernama Ki Lurah Truno Widjoyo masa Tahun 1833 - 1874. Pada masa Ki Lurah
 
Truno Widjoyo wilayah Ngadiharjo mengalami pemekaran menjadi beberapa desa
 
yang saat ini menjadi Desa Ngadiharjo, Desa Giripurno, Desa Giritengah, Desa
 
Karangrejo, Desa Karanganyar, Desa Tanjungsari, Desa Kembanglimus, Desa
 
Tegalarum, Desa Kebonsari, dan Ngargoretno. Adanya pemekaran desa Ngadiharjo di
 
kala itu terbagi menjadi 8 wilayah kedukuhan yaitu, Kamertan, Pakis Aji, Bara
 
Sidengen, Tandjoeng, Abean, Bleder, Tegalredja, dan Kalangan.
 
==Batas wilayah desa ==