Daftar kementerian di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ysabella (bicara | kontrib)
Elanlzrd (bicara | kontrib)
k koreksi tipografi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 11}} Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.{{sfn|Perpres 32/2021}}
== Daftar kementerian ==
=== Kementerian kelompokKelompok I ===
Menurut [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.{{sfn|Perpres 68/2019|loc=Pasal 2 ayat (2)}} Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap.
{| border="1" cellpadding="3" cellspacing="0" {{prettytable}}