Skandal Blue Energy: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
==Vonis==
Pada tanggal 22 Januari 2009, Djoko Suprapto divonis 3,5 tahun penjara, beserta biaya Rp 2.000,- atas kasus penggelapan Rp 1,35 Miliar yang dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dituntut oleh UMY Yogyakarta atas perbuatannya yang dianggap merugikan. <ref>[https://news.detik.com/berita/d-1072716/joko-blue-energy-suprapto-divonis-3-5-tahun- ''Joko Blue Energy Suprapto Divonis 3,5 Tahun''.] dari situs detik</ref> Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini karena dianggap merupakan konspirasi dari pihak yang lebih berkuasa.<ref>[https://news.detik.com/berita/d-1072779/joko-blue-energy-berniat-banding ''Joko "Blue Energy" Berniat Banding''.] dari situs detik</ref>
|