Bank Pembangunan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
Selain itu, beberapa bank daerah memiliki anak perusahaan berupa BPR ([[Bank Perkreditan Rakyat]]) yang biasanya dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah kabupaten atau kota, berfungsi sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. BPR ini, menurut [[Otoritas Jasa Keuangan]], hadir untuk melayani masyarakat lokal dalam menyediakan layanan keuangan dasar & kredit, dan tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan, melakukan kegiatan valuta asing, serta menyediakan layanan asuransi, sehingga berbeda dari BPD maupun bank konvensional. Pada Desember 2020, terdapat lebih dari 1.500 perusahaan BPR di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Perbankan|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx|access-date=2021-04-22|website=www.ojk.go.id}}</ref><ref>{{Cite web|title=Data dan Statistik|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/Pages/Daftar-Alamat-Kantor-Pusat-BPR.aspx|access-date=2021-04-22|website=www.ojk.go.id}}</ref><ref>{{Cite web|title=List of BPR, December 2020|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/Documents/Pages/Daftar-Alamat-Kantor-Pusat-BPR/Daftar%20BPR%20Desember%202020.xlsx}}</ref>
* [[Bank Aceh]] (Aceh)
|