Media abal-abal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
== Maraknya Media Abal-abal ==
Jumlah media di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 47.000, dengan sekitar 43.300 di antaranya berupa media daring, sedangkan 2.000–3.000 merupakan media cetak. Sisanya terdiri dari radio dan stasiun televisi yang menyajikan siaran berita. Namun, hingga akhir 2018, hanya sekitar 2.400 perusahaan pers yang tercatat sebagai media profesional dan berhasil lolos verifikasi.<ref name=":0">{{Cite web|title=Wayback Machine|url=https://dewanpers.or.id/assets/ebook/jurnal/1901200528_jurnal_DP_edisi_18_Desember_2018f.pdf|website=dewanpers.or.id|access-date=2024-12-19}}</ref><ref>{{Cite web|title=Kemenkominfo: Ada 43 Ribu Situs Media Abal-Abal di Indonesia|url=https://www.komdigi.go.id/berita/sorotan-media/detail/kemenkominfo-ada-43-ribu-situs-media-abal-abal-di-indonesia|website=www.komdigi.go.id|access-date=2024-12-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=developer|first=mediaindonesia com|title=Dari 47 Ribu Media, Hampir 80 Abal-abal|url=https://mediaindonesia.com/humaniora/216289/dari-47-ribu-media-hampir-80-abal-abal|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2024-12-19}}</ref>
Profesi wartawan yang memiliki peran strategis di mata publik dan pejabat sering kali menjadi daya tarik bagi mereka yang ingin mencari penghasilan dengan cara instan. Kondisi ini menyebabkan banyak orang, termasuk mantan wartawan atau individu tanpa pengalaman jurnalistik, nekat mendirikan perusahaan pers dengan modal terbatas, tanpa memenuhi standar legalitas maupun kriteria sebagai perusahaan pers. Fenomena ini turut memicu munculnya “media abal-abal” yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers.<ref name=":0" />
|