Media abal-abal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 23:
'''Dampak Psikologis pada Pengguna Media Sosial''': Paparan terus-menerus terhadap informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan stres di kalangan pengguna media sosial. Penelitian oleh Mulawarman dan Nurfitri (2017) menunjukkan bahwa perilaku pengguna media sosial dipengaruhi oleh konten yang mereka konsumsi, yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan interaksi sosial mereka.<ref>{{Cite journal|last=Mulawarman|first=Mulawarman|last2=Nurfitri|first2=Aldila Dyas|date=2017-06-23|title=Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan|url=https://jurnal.ugm.ac.id/buletinpsikologi/article/view/22759/pdf|journal=Buletin Psikologi|language=id|volume=25|issue=1|pages=36|issn=2528-5858}}</ref>
== Upaya Penanggulangan Media Abal-abal ==
Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah telah diambil, antara lain:
'''Verifikasi Media oleh Dewan Pers:''' Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers untuk memastikan legalitas dan profesionalisme media yang beroperasi di Indonesia. <ref name=":0" />
'''Peningkatan Literasi Media''': Masyarakat didorong untuk meningkatkan literasi media agar mampu membedakan antara media yang kredibel dan abal-abal.
'''Penegakan Hukum''': Aparat penegak hukum bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menindak media abal-abal yang melakukan pelanggaran hukum, seperti penyebaran hoaks dan pemerasan.<ref name=":0" />
== Rujukan ==
|