Kampanye hitam dalam pilkada: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19:
'''Menurunkan Kepercayaan Publik terhadap Media dan Institusi Politik''': Maraknya [[disinformasi]] dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media dan [[institusi politik]], yang berdampak negatif pada partisipasi politik dan stabilitas demokrasi. Akibat maraknya disinformasi inilah yang dapat menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media, pemerintah, dan proses pemilihan itu sendiri, yang berdampak negatif pada partisipasi politik dan stabilitas demokrasi. <ref>{{Cite web|last=Laras|first=Arlina|date=2024-11-27|title=Disinformasi Calon Pemimpin dalam Pilkada, Konsultan Kementerian Hukum Minta Waspada|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20241127/15/1819482/disinformasi-calon-pemimpin-dalam-pilkada-konsultan-kementerian-hukum-minta-waspada?|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2024-12-19}}</ref>
'''Menyesatkan Pemilih''': Disinformasi dapat mempengaruhi persepsi dan keputusan pemilih, sehingga pilihan yang dibuat tidak berdasarkan informasi yang akurat. Hal ini mengancam prinsip demokrasi yang sehat. <ref>https://jurnal.minartis.com/index.php/jkomdis/article/view/1677/1453</ref>
== Upaya Penanggulangan Disinformasi dalam Kampanye Hitam ==
'''Peningkatan Literasi Digital''': Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membekali siswa dengan kemampuan literasi digital, berpikir kritis, dan etika bermedia. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahaya disinformasi dan hoaks, serta mendorong pemilih yang lebih cerdas dan bertanggung jawab. <ref>https://jurnal.jkp-bali.com/perspektif/article/download/32/63</ref>
== Rujukan ==
|