Berita palsu di Asia Tenggara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten |
|||
Baris 1:
'''Berita palsu di Asia Tenggara''' memiliki [[definisi]] yang tidak dinyatakan secara jelas khususnya di [[Asia Tenggara Daratan]]. [[Rezim]] [[autokrasi]] dari negara-negara di [[Asia Tenggara]] umumnya melakukan pembatasan terhadap [[berita palsu]] untuk mengendalikan ruang digital sebagai pembatasan [[kebebasan sipil]]. Beberapa negara di Asia Tenggara telah membuat [[undang-undang]] yang menangani berita palsu secara khusus, misalnya Dekrit Anti-Berita Palsu 2017 ([[Vietnam]]), [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018]] ([[Malaysia]]) dan [[Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan]] ([[Singapura]]). Sedangkan pemerintah lain di Asia Tenggara hanya menangani berita palsu sebagai bagian dari undang-undang lain, seperti Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber ([[Filipina]]) dan undang-undang [[Fitnah|pencemaran nama baik]] dalam [[internet]] yang berlaku di [[Indonesia]].
== Definisi ==
|