Risywah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
 
== Dalil Larangan dalam Al-Qur'an dan Hadis ==
Larangan risywah memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis:
Penyebutan didalam Al-Qur'an
{{quote
Baris 12:
|(Surah Al-Baqarah: 188).
}}
Larangan Risywah juga diambil dari celaan Allâh kepada kaum Yahudi yang biasa mengambil suap. Allâh berfirman:
{{Quote
|Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).
|[Al-Maidah/5: 42]
}}
 
Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan,<ref group="Catatan">Tafsir al-Baghawi, 3/58
 
</ref>
{{quote
|“Ibnu Katsir, Abu Ja’far, dan Ulama Bashrah, dan al-Kisa’i, membaca dengan suhut –dengan huruf ha’ yang didhammahkan -, Ulama lainnya membacanya dengan suht –huruf ha’ dibaca sukun-, artinya haram. (Ayat) ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’b al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangan orang yang menyuap mereka”.
}}
 
Penyebutan dalam Hadis
 
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Nabi Islam Muhammad bersabda,<ref group="Catatan">HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth</ref>
{{quote
|“Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)
}}
{{quote
|Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.
|<ref group="Catatan">(HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)</ref>
}}
Dari Tsaubân, Ia berkata,
{{quote
|“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.
|<ref group="Catatan">(HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Shahîh lighairihi tanpa kata ‘dan perantaranya’, ini sanadnya dha’if</ref>
}}
 
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata,<ref group="Catatan">Taisîr Karîmirrahmân, surat an-Nisa’/4:31
 
</ref>
{{quote
|“Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya”.
}}
 
 
Penyebutan dalam Hadis
 
 
 
Nabi Islam Muhammad bersabda dalam hadis lain:
{{quote
|"Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan orang yang menjadi perantara dalam suap."