Risywah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
== Dalil Larangan dalam Al-Qur'an dan Hadis ==
'''''Penyebutan didalam Al-Qur'an'''''
{{quote
|"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Baris 17:
|[Al-Maidah/5: 42]
}}
 
Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan,<ref group="Catatan">Tafsir al-Baghawi, 3/58
 
Baris 25 ⟶ 24:
}}
 
'''''Penyebutan dalam Hadis'''''
 
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Nabi Islam Muhammad bersabda,<ref group="Catatan">HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth</ref>
Baris 48 ⟶ 47:
}}
 
Al-Fayyumi rahimahullah berkata,<ref group="Catatan">Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219
 
</ref>
{{quote
|“Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah”.
}}