Pusat kesehatan masyarakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
Baris 1:
[[Berkas:Lambang Puskesmas.jpg|jmpl|Logo Puskesmas|170x170px]]
'''Pusat Kesehatan Masyarakat''', disingkat '''Puskesmas''', adalah fasilitas [[pelayanan kesehatan di Indonesia]] yang diamanatkan [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat kecamatan. Konsep Puskesmas diajukan oleh
Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.<ref name=":0">{{Cite book|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/138635/permenkes-no-43-tahun-2019|title=Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|url-status=live}}</ref> Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.<ref name=":0" /> Puskesmas juga punya dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).<ref name=":0" />
|