Majelis Ulama Indonesia Kota Cimahi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kaka Nurul (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi''' berdiri secara resmi pada thari Rabu, tanggal 21 November 2001 atau bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1422 H di Cimahi, melalui Musyawarah Daerah ke 1 yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung sebagai organisasi induk dan didukung oleh Pemerintah Kota Cimahi dan Organisasi-organisasi Islam tingkat Kota Cimahi yang sudah memiliki kepegurusan di tingkat Kota Cimahi pada saat itu, seperti PCNU...'
Tag: tanpa kategori [ * ] tidak menyebut judul [ * ] VisualEditor
 
Kaka Nurul (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi''' berdiri secara resmi pada tharihari Rabu, tanggal 21 November 2001 atau bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1422 H di Cimahi, melalui Musyawarah Daerah ke 1 yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung sebagai organisasi induk dan didukung oleh Pemerintah Kota Cimahi dan Organisasi-organisasi Islam tingkat Kota Cimahi yang sudah memiliki kepegurusan di tingkat Kota Cimahi pada saat itu, seperti PCNU Kota Cimahi, PD. Muhammadiyah Kota Cimahi, PD. Persis Kota Cimahi, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Cimahi, DKM Masjid Agung Kota Cimahi, dan Tokoh Ulama serta seluruh Ketua MUI Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi.
 
Pada saat Cimahi secara resmi ditetapkan sebagai Kota Otonom dan terpisah dari Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Juni 2001 oleh Pemerintah Pusat, kepengurusan Majelis Ulama Indonesia di Cimahi baru ada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang, yang meliputi; Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, Kecamatan Cimahi Utara , Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Leuwigajah, Kelurahan Cibeber, Kelurahan Melong, Kelurahan Utama, Kelurahan Baros, Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Setiamanah, Kelurahan Karangmekar, Kelurahan Cimahi, Kelurahan Padasuka, Kelurahan Cibabat, Kelurahan Pasirkaliki, Kelurahan Citeureup, dan Kelurahan Cipageran.
 
Saat ini Kantor Sekretariat MUI Kota Cimahi beralamat di Komplek Masjid Agung Kota Cimahi Jl. Dalem Kaum No. 2 Kota Cimahi.