Penumpang gelap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 35:
 
== Konsekuensi hukum ==
Penumpang gelap dapat diancam dengan penjara dan/atau denda, karena di sebagian besar wilayah hukum, naik pesawat, kapal, atau kereta api tenpatanpa tiket merupakan perbuatan ilegal. [[Bandar udara|Bandara]], [[pelabuhan]], dan [[stasiun kereta api]] memiliki rambu "dilarang masukmenyusup", "bukan untuk penumpang", atau "[[Properti pribadi|milik pribadi]]" bagi siapa pun kecuali penumpang dan pegawai. Pelabuhan laut, stasiun kereta api, dan bandara sering kali berupaya meningkatkan keamanan dengan menetapkan area terlarang dengan tanda bertuliskan "Selain Petugas Dilarang Masuk."
 
Sejak [[serangan 11 September 2001]], sangat sulit untuk menjadi penumpang gelap di dalam transportasi yang beroperasi di Amerika Serikat. Keamanan bandara telah meningkat drastis, dan di antara langkah-langkah keamanan baru adalah tenaga terlatih yang mengawasi pagar tempat penumpang gelap biasanya menyusup landasan pacu bandara.