Jenderal Besar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Robinsonmalau378 (bicara) ke revisi terakhir oleh David Wadie Fisher-Freberg
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Pangkat TNI}}
'''JenderalPanglima Besar''' adalah pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira [[TNI Angkatan Darat]] hingga pangkat ini dihapus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Pemberian pangkat ini hanya untuk perwira-perwira yang sangat berjasa. Selebihnya, pangkat [[JenderalPanglima]] (45 bintang) yang biasanya dicapai oleh [[Perwira Tinggi|perwira-perwira tinggi]]. Pangkat ini ditandai dengan lima bintang emas di pundak. Pangkat ini sepadan dengan [[Laksamana Besar]] di [[TNI Angkatan Laut]] dan [[Marsekal Besar]] di [[TNI Angkatan Udara]].
 
== Pemegang pangkat ==