Birokrasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 31:
Ketika [[Suharto]] pertama kali membentuk Kabinet Pembangunan I dengan ''Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968'', dibentuk kementerian nomenklatur baru yaitu ''Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara'' bertugas antara lain melanjutkan ''pembersihan'' birokrasi dari unsur-unsur apa yang disebut dengan ''berpolitik kepartaian'' lalu berdasarkan ''Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971'' pada tanggal 29 Nopember 1971 didirikan ''Korps Pegawai Republik Indonesia ([[KORPRI]])'' sebagai organisasi wadah tunggal bagi seluruh pegawai pemerintahan [[Indonesia]] dan dalam perkembangan selanjutnya ''Tim PAAP'' dan ''Proyek 13'' akhirnya dilebur kedalam ''Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara'' sedangkan ''Sektor Aparatur Pemerintah'' (Sektor P) tetap dan berfungsi meliputi penyusunan kebijaksanaan, perencanaan, pembuatan program, koordinasi, pengendalian, dan penelitian dalam rangka menyempurnakan dan membersihkan aparatur negara dan ''Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara'' yang dipimpin oleh seorangan menteri merangkap menjadi anggota Sektor N (Penelitian dan Pengembangan) dan Sektor Q (Keamanan dan Ketertiban) dan dengan ''Keppres Nomor 45/M Tahun 1983'' ''Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara'' diubah kembali menjadi ''Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara'' yang secara langsung menteri pada kementerian tersebut merangkap pula sebagai wakil Ketua [[Bappenas]].
Tahun 1995 melalui ''Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995'' tanggal 27 September 1995 pemerintah mencanangkan dimulai ditetapkan lima hari kerja yaitu hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1995 sebagai akibat dari sistem pembinaan Karier PNS, pertumbuhan nol pegawai negeri sipil ([[PNS]]) (Zero Growth) seta perampingan organisasi.
Setelah tahun 1998 yang dikenal sebagai ''gerakan reformasi maka melalui ''Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999'' mengenai keberadaan pegawai negeri sipil ([[PNS]]) sebagai anggota partai politik lalu dirubah melalui ''Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999'' yang membuat anggota ''Korps Pegawai Republik Indonesia ([[KORPRI]])'' tertutup dari dimungkinkan untuk ikut berkiprah dalam keanggotaan partai politik apapun.
== Organisasi ==
|