Birokrasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23:
Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], dikeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959|dekrit presiden]] yang menyatakan berlakunya kembali [[UUD 1945]] dan presiden melalui ''Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959'' melarang [[PNS]] golongan F menjadi anggota dari [[partai politik]] selanjutnya pada tahun [[1961]] dikeluarkannya ''Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian'' dan dibentuk ''Badan Administrasi Kepegawaian Negara'' (BAKN) diikuti dengan lembaga baru bernama ''[[Panitia Retooling Aparatur Negara ]](PARAN)'' yang menghasilkan ''Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1962'' tentang pokok-pokok organisasi aparatur pemerintah negara tingkat tertinggi, dua tahun kemudian dikeluarkan ''Keppres Nomor 98 Tahun 1964'' dibentuk ''[[Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi]] (KONTRAR)'' merupakan kelanjutan dari ''Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN)'', retooling atau "pembersihan" dalam dua kepanitian terakhir ini lebih bernuansa politis dengan penyingkiran birokrat yang tak sehaluan dengan partai yang sedang memerintah (the ruling party) atau '' yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan republik''.
 
===== Birokrasi dalam perkembangan =====
Dalam perkembangannya pengorganisasian birokrasi mulai diwarnai dengan ketidakpastian akibat peranan partai-partai politik yang saling bersaing dengan sangat dominan, partai-partai politik mulai melakukan ''building block'' kekuasaan melalui pos-pos kementerian strategis di jajaran pemerintahan sebagai sumber daya kelangsungan partai politik yang bersangkutan, program rekrutmen birokrasi ikut mengalami ''spoil system'' yang merajalela mulai dari pengangkatan, penempatan, promosi dan instrumen kepegawaian lainnya tidak didasarkan kriteria penilaian melainkan berdasarkan pertimbangan politik, golongan serta unsur-unsur lainnya diluar tugas birokrasi.