Birokrasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 45:
Usaha rasionalisasi organisasi pemerintah pusat sebenarnya sudah dimulai sejak masa [[Kabinet Wilopo|Kabinet]] [[Wilopo]] ([[3 April]] [[1952]] -[[1 Agustus]] [[1953]]) yang berusia hanya sekitar limabelas bulan kemudian diteruskan oleh [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|kabinet]] [[Ali Sastroamidjojo]] I ([[1 Agustus]] [[1953]] - [[12 Agustus]] [[1955]]) bernasib sama berusia dua tahun yang mempunyai program antara lain menyusun aparatur pemerintah yang efisien serta pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai serta memberantas korupsi dalam birokrasi dengan pembentukan ''Panitia Negara untuk menyelidiki Organisasi Kementerian-kementerian'' (PANOK) tahun [[1952]] sampai [[1954]].
==
{{main|Undang Undang Pelayanan publik|Administrasi publik|Ombudsman}}
Wajah administasi dari suatu penyelengaraan negara tercermin pada hasil produk yang berupa
Sebagai penjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan penanggung jawab adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi dengan kewajiban melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sedangkan pada tingkat bupati pada tingkat kabupaten, walikota pada tingkat kota melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur
|