Birokrasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 34:
Tahun 1995 melalui ''Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995'' tanggal 27 September 1995 pemerintah mencanangkan dimulai ditetapkan lima hari kerja yaitu hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1995 sebagai akibat dari sistem pembinaan Karier PNS, pertumbuhan nol pegawai negeri sipil ([[PNS]]) (Zero Growth) seta perampingan organisasi.
 
Setelah tahun 1998 yang dikenal sebagai ''gerakan reformasi'' maka melalui ''Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999'' mengenai keberadaan pegawai negeri sipil ([[PNS]]) sebagai anggota partai politik lalu dirubah melalui ''Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999'' yang membuat pegawai negeri sipil ([[PNS]]) kembali tertutup dari kemungkinan untuk ikut berkiprah sebagai keanggotaan dalam partai politik apapun.
 
== Organisasi ==