Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SabitAprido (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 26558291 oleh 180.254.1.153 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca)
 
Baris 108:
 
==== [[Pajak Daerah]] ====
Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),<ref>{{Cite web|url=https://news.ddtc.co.id/pemda-perlu-tahu-apa-yang-perlu-disiapkan-setelah-uu-hkpd-berlaku-37964|title=Pemda Perlu Tahu! Apa yang Perlu Disiapkan Setelah UU HKPD Berlaku?|website=DDTC News|language=id-ID|access-date=2022-06-19}}</ref>, yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain:
 
===== Pajak Provinsi =====