Emma Poeradiredja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya)
 
Baris 94:
Kepindahan Emma dan orang-orang atau pegawai yang tetap setia kepada Republik Indonesia ini merupakan "noodformasi" atau formasi darurat dalam Jawatan Kereta Api. Emma dan kawan-kawan pindah ke [[Gombong, Kebumen|Gombong]], Jawa Tengah, dan akhirnya mengungsi di kantor Balai Besar Jawatan Kereta Api Republik Indonesia, [[Yogyakarta]], yang pada waktu itu menjadi Ibu Kota sementara Republik Indonesia. Pada waktu berada di [[Jawa Tengah]], sekitar [[Agustus]] [[1949]], Emma ditunjuk sebagai utusan [[Partai Kebangsaan Indonesia Wanita]] ke Yogyakarta mengikuti Permusyawaratan Wanita seluruh Indonesia.
 
Setelah menduduki Yogyakarta, maka pada awal tahun 1949 banyaklah pejabat pemimpin Balai Besar Jawatan Kereta Api Republik Indonesia serta pegawai-pegawai yang lainnya yang diangkut kembali oleh Belanda ke Bandung untuk dipekerjakan pada ''[[Hoofaburean Staats Spoorwegen|]]''Hoofaburean Staats Spoorwegen'']] (SS) yang sekarang menjadi Balai Besar Perusahaan Jawatan Kereta Api Bandung. Emma termasuk orang-orang yang menolak kerjasama dan ditahan oleh Belanda. Pada masa Revolusi fisik, di kalangan kaum buruh kereta api, terutama di bagian lintas, banyak jatuh korban, untuk memberi pertolongan kepada mereka dan keluarga mereka, maka pada bulan Mei 1949, oleh Pengurus Besar Kereta Api didirikan sebuah “[[Stichting]]” atau yayasan yang disebut “[[Stichting Ongevallenfonds Spoorwegpersoneel]]” (SOS) atau Yayasan Fonds Kecelakaan Pegawai Kereta Api (YFKPKA) dan ditunjuk sebagai Direktur atau Pemimpin Yayasan ini ialah Emma. Kegiatan yayasan ini berlaku sampai tanggal 1 Januari 1949 dan sangat terbatas ruang geraknya. Yayasan ini hanya dapat memberikan uang sumbangan kematian atau uang sumbangan untuk orang yang cacat-tetap akibat terjadinya kecelakaan yang bukan karena kesalahan atau perbuatan orang itu sendiri.
 
Emma dikenakan tahanan rumah (huis arrest) oleh Belanda di Bandung. Pada saat itu Emma Poeradiredja ditawan Belanda setelah diciduk di kediaman Ir. [[Djoeanda Kartawidjaja|Djuanda]] di Yogyakarta pada waktu [[Agresi Militer Belanda II|Clash II (Agresi Militer Belanda II) tahun 1948]]. 18 Pebruari 1949 ia bersama pejuang lainnya dibawa ke Jakarta dan dikenakan status sebagai tahanan kota (''stadsarrest'') dan baru dibebaskan pada bulan Mei 1949.