Gembok roda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: fr:Sabot de Denver |
|||
Baris 2:
Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat [[penegakan hukum]] yang banyak digunakan di [[Eropa]] dan [[Amerika]], dan sekarang sudah mulai digunakan di [[Jakarta]] dan [[Palembang]].
==Dasar hukum==
Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 [[menit]] hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
== Lihat pula ==
|