Gembok roda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
==Dasar hukum==
Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 [[menit]] hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
 
==Pro dan Kontra==
Dalam pelaksanaan penggembokan kendaraan yang salah parkir disatu sisi akan melancarkan arus lalu lintas tetapi dilain pihak menjengkelkan bagi pelanggar karena mereka tidak bisa langsung berangkat dari tempat parkir liar, tetapi harus menghubungi Dishub, menunggu petugas datang yang membutuhkan waktu. Itu pulalah sebenarnya yang mengakibatkan pelanggar parkir jera. Tetapi ada kejadian, dimana pelanggar merusak gembok roda <ref>Perusak Gembok Parkir Liar Bakal Dituntut Pidana, [http://www.kapanlagi.com/h/0000229494.html]</ref> sehingga mereka melakukan pelanggaran ganda, dan terhadap mereka akan dikenakan sanksi ganda.
 
== Lihat pula ==