Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ada perubahan sedikit
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
{{O}}''''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
 
== Hierarki Lembaga Negara ==
Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [[Lembaga Tinggi Negara]], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>