Pertahanan negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
'''Hakikat Pertahanan Negara''' adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
'''Pertahanan negara''' diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan
'''Sistem Pertahanan Negara''' dalam menghadapi [[ancaman militer]] menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai [[komponen utama]] dengan didukung oleh [[komponen cadangan]] dan [[komponen pendukung]]. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi [[ancaman non militer]] menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
==Lihat juga==
|