Pajak parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
 
==Dasar pengenaan pajak==
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir yang diperoleh dari sewa/tarif parkir yang dikumpulkan. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.
 
==Lihat pula==