Bank gagal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Bank gagal''' ([[bahasa Inggris]]:''bank failure'') adalah suatu keadaan dimana operasional bank tersebut dapat ditutup oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada, sebuah bank disebut sebagai ''bank gagal'' dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar permintaan dana lain-lain yang merupakan bagian dari kewajibannya, penutupan terhadap operasional ''bank gagal'' mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama ''bank gagal'' tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila ''bank gagal'' tersebut merupakan ''bank-bank yang dipertanggungkan'' atau disebut pula sebagai ''bank tertanggung'' maka ''bank gagal'' yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tertentu<ref>{{cite web|url = http://www.cato.org/pubs/journal/cj16n1-2.html|title = Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation | publisher = The Cato Institute | date = Spring 1996 | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
== Dampak ==
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis penutupan ''bank gagal'' yakni pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik<ref>[{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4902) menjadi Undang-Undang}}]</ref>.
Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan ''bank gagal'' terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional ''bank gagal'' tersebut dan dalam pertemuan [[G-20]] hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari ''bank gagal'' akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun<ref>{{cite web|url = http://www.abc.net.au/news/stories/2009/09/05/2677606.htm|title = G20 fails to curb bankers' pay | publisher = | date = | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
|