Bank gagal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2:
== Regulasi ==
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis
Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan ''bank gagal'' terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional ''bank gagal'' tersebut dan dalam pertemuan [[G-20 ekonomi utama|G-20]] hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari ''bank gagal'' akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun<ref>{{cite web|url = http://www.abc.net.au/news/stories/2009/09/05/2677606.htm|title = G20 fails to curb bankers' pay | publisher = | date = | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
|