Bank gagal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Regulasi ==
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 terdapat empat pilihan teknis penghentian operasional terhadap ''bank gagal'', yakni, pertama, melalui penanganan bank gagal sistemik dengan melibatkan pemegang saham, kedua, melalui penanganan bank gagal sistemik tanpa melibatkan pemegang saham, ketiga melalui penyelamatan bank gagal tidak sistemik dan keempat, dengan tidak melakukan menyelamatkan pada bank gagal tidak sistemik<ref>{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan}}</ref>.
 
Pendefinisi sistemik dan non-sistemik mempunyai arti yang penting dalam teknis penutupan ''bank gagal'' terutama dalam hal penyelamatan yang berarti negara melakukan intervensi pada kelangsungan operasional ''bank gagal'' tersebut dan dalam pertemuan [[G-20 ekonomi utama|G-20]] hal ini pernah dibahas mengenai pendefinisian dan ukuran dampak dari ''bank gagal'' akan tetapi belum juga terdapat kesepahaman pendapat karena hampir semua negara mempunyai pandangan bahwa definisi mengenai sistemik dan non-sistemik masih bersifat relatif karena berdasarkan pada kondisi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan definisi sistemik dan non-sistemik di negara mana pun<ref>{{cite web|url = http://www.abc.net.au/news/stories/2009/09/05/2677606.htm|title = G20 fails to curb bankers' pay | publisher = | date = | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.