Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga ekstranonstruktural''' struktural(disingkat '''LNS''') adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada.<ref name="Detikcom">[http://www.detiknews.com/read/2009/12/02/170816/1252870/10/13-lembaga-dihapus-39-digabung Rasionalisasi LNS: 13 Lembaga Dihapus, 39 Digabung]</ref> LNS bertugas memberi pertimbangan kepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] atau [[menteri]], atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu [[kementerian Indonesia|departemenkementerian]].
 
Lembaga iniLNS bersifat ekstra strukturalnonstruktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun
[[Lembaga Pemerintah Non Departemen|LPND]]. LembagaLNS ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah ''"dewan''", ''"badan''", ''"lembaga''", ''"tim''", dan lain-lain.
 
==Daftar lembaga nonstruktural==
Berikut adalah daftar beberapa lembaga ekstra struktural:
Berikut adalah daftar LNS di Indonesia. Daftar ini mungkin belum mencakup keseluruhan, karena memang belum terdapat definisi secara formal mengenai LNS yang dapat dijadikan pedoman dalam mendefinisikan suatu lembaga sebagai LNS atau bukan.
* [[Badan Pelaksana APEC]]
* [[Badan Pertimbangan Jabatan Nasional]] (Baperjanas)
Baris 18 ⟶ 19:
* [[Tim Bakorlak Inpres 6]]
* [[Tim Pengembangan Industri Hankam]]
 
==Kontroversi==
Pembentukan LNS mulai marak pasca [[reformasi]]. Ada yang dibentuk melalui [[Undang-Undang|UU]], [[Peraturan Pemerintah|PP]], [[Peraturan Presiden|perpres]], ataupun [[Keputusan Presiden|keppres]]. Peningkatan jumlah LNS setiap tahunnya dapat menyebabkan tugas dan fungsi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada dan dapat menambah pengeluaran anggaran belanja negara, walau ada beberapa LNS yang tidak memerlukan anggaran besar.
 
Selain itu, tidak adanya definisi secara formal mengenai LNS mempersulit para pakar maupun lembaga dalam mengidentifikasikan LNS. Akibatnya, terjadi perbedaan opini tentang jumlah LNS yang ada di Indonesia. Pertengahan tahun 2009, LAN telah mengindentifikasikan LNS telah mencapai 92 lembaga.<ref name="Setneg">[http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4034&Itemid=55 Setneg Selanggarakan Diskusi Masa Depan Lembaga Non-Struktural di Indonesia]</ref>
 
Posisi LNS dalam konteks keuangan negara juga menjadi sorotan. Sepertiga dari jumlah LNS dibiayai oleh [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara|APBN]]. Pendanaan kegiatannya bergabung dengan pendanaan kegiatan kementerian/lembaga, bukan sebagai satuan kerja tersendiri. Hal ini dapat berimplikasi pada tumpang tindihnya tugas dan wewenang antara kementerian/lembaga dengan LNS yang nantinya dapat menyebabkan inefisiensi anggaran.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, baik untuk laporan keuangan maupun laporan kinerja yang berada di kementerian/lembaga, bukan dilakukan oleh LNS sebagai lembaga. Karena tidak adanya laporan kinerja dan laporan keuangan yang mandiri, audit kinerja dan audit keuangan akan kesulitan untuk menilai akuntabilitas LNS bersangkutan.<ref name="Setneg" />
 
===Penataan===
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh [[Sekretariat Negara Republik Indonesia|Setneg]] bekerjasama dengan 14 perguruan tinggi dan melibatkan beberapa pakar melalui kegiatan penelitian, diskusi dan seminar, muncul rekomendasi untuk menata ulang keberadaan LNS. Dari 92 lembaga, 13 diusulkan dihapus, sedangkan 39 lainnya akan digabungkan. Lembaga yang akan dihapus dan digabungkan tersebut hanyalah lembaga yang dibentuk dengan keppres dan perpres, sedangkan yang dibentuk dengan UU akan dilakukan penelaahan lebih komprehensif. Penataan ini akan dilakukan dalam waktu 5 tahun.<ref name="Detikcom" /><ref>[http://www.bipnewsroom.info/index.php?_language=Indonesia&_mainNo=11&_subNo=&_insideSubNo=&newsid=57565&_link=loadnews.php MENSESNEG: 13 LEMBAGA PEMERINTAH NON-STRUKTURAL AKAN DIHAPUS]</ref>
 
13 LNS yang akan dihapus adalah sebagai berikut:<ref>[http://edisicetak.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h02&id=43612 13 Lembaga nonstruktural dihapus]</ref>
* [[Komite Standar untuk Satuan Ukuran]]
* [[Komite antar Departemen Bidang Kehutanan]]
* [[Badan Pengembangan Kehidupan Beragama]]
* [[Badan Pembina BUMN]]
* [[Badan Pertimbangan Kepegawaian]]
* [[Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional]]
* [[Dewan Koperasi Indonesia]]
* [[Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza]]
* [[Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian]]
* [[Badan Koordinasi Energi Nasional]]
* [[Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur]]
* [[Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan]]
* [[Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh]]
 
==Referensi==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
* [[Daftar lembaga pemerintahan Indonesia]]
 
==Pranala luar==
* [http://www.bpk.go.id/doc/ikhtisar/lkpp2006/buku_2/lamp_07_tp_invest_lainnya.pdf Daftar Lembaga Non Struktural dan Independen yang menerima Dana APBN melalui Kementerian Negara dan Lembaga]
 
[[Kategori:Lembaga ekstra struktural/independen Indonesia| {{PAGENAME}}]]