Pasal 9 Konstitusi Jepang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naval Scene (bicara | kontrib)
Naval Scene (bicara | kontrib)
Baris 37:
Dalam Pasal 11 Konstitusi Italia terdapat bentuk yang mirip dengan Pasal 9 Konstitusi Jepang, namun penggunaan kekuatan militer diijinkan untuk membela diri (pasal 54 dan 78) dan juga untuk tujuan menjaga perdamaian, jika disetujui oleh organisasi internasional:<ref> {{cite web|url=http://servat.unibe.ch/icl/it00000_.html |title=Constitution of Italy |accessdate=2007-12-27 |date=1947-12-22 }}</ref>
 
:''"L'Italia ripudia la guerra come strumento di offesa alla libertà degli altri popoli e come mezzo di risoluzione delle controversie internazionali; consente, in condizioni di parità con gli altri Stati, alle limitazioni di sovranità necessarie ad un ordinamento che assicuri la pace e la giustizia fra le Nazioni; promuove e favorisce le organizzazioni internazionali rivolte a tale scopo."''{{br}} ("Italia menolak perang sebagai instrumen untuk menyinggungmenyerang kebebasan bangsa-bangsa dan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian internasional; ia menyetujui adanya batasan atas kedaulatan yang dianggap perlu untuk memungkinkan sistem hukum yang damai dan adil di antara bangsa-bangsa, dengan syarat terjaminnya prinsip timbal balik; ia menganjurkan dan mendorong agar organisasi internasional berusaha untuk memajukan tujuan-tujuan yang sedemikian itu.")
 
== Lihat pula ==