Polisi tidur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.166.173.87 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Tjmoel
Baris 4:
'''Polisi tidur''' atau disebut juga sebagai ''Alat Pembatas Kecepatan'' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[marka jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
 
Akan tetapi ''polisi tidur'' yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keehatan bagi para pemakai jalan tersebut.
 
== Etimologi ==
Baris 22 ⟶ 21:
Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4)oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).
== Kesehatan ==
Pengaturan ketinggian diatur agar tidak menyebabkan atau berisiko tinggi bagi para penderita [[osteoporosis]] <ref>http://www.medicinenet.com/osteoporosis/article.htm Osteoporosis</ref>
Pengaturan ketinggian ''polisi tidur'' harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari ''polisi tidur'' berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc <small>(<math> \sum </math> (moments at the L5/S1 disc) = 0 )</small> antara lain dengan perhitungan pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (M<sub>load-to-torso </sub> = W<sub>load</sub>* h + W<sub>torso</sub>*b} yang dapat menyebabkan adanya resiko cidera <ref>[http://www.nlm.nih.gov/medlineplus/backinjuries.html "Back injuries"]. MedlinePlus. U.S. National Library of Medicine and National Institutes of Health. July 2, 2009. Accessed December 3, 2009.</ref>atau berisiko tinggi bagi para penderita [[osteoporosis]] <ref>http://www.medicinenet.com/osteoporosis/article.htm Osteoporosis</ref>
 
== Pengaturan ''polisiPolisi tidur'' di Indonesia ==
[[Berkas:polisitidur.jpg|thumb|250px|Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur]]
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.